Wisata di Kepulauan Seribu Ditutup Hingga 20 Juli 2021
Wisata di Kepulauan Seribu ditutup selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mendukung upaya penanganan pandemi COVID-19.
Berlaku hingga 20 Juli
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Surat Keputusan Kepala Dinas Pari
wisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 440 Tahun 2021 tentang Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.Seluruh RTH di Jakut Ditutup Sementara"Penutupan sementara ini berlaku hingga 20 Juli atau hingga PPKM Darurat berakhir. Seluruhnya ditutup meliputi wisata bahari, resort dan pulau permukiman," ujarnya, Rabu (7/7).
Ia berharap, terkait penutupan sektor pariwisata tersebut diharapkan pelaku jasa wisata dapat memanfaatkannya untuk pencegahan penyebaran COVID-19 melalui perawatan dan sterilisasi sarana prasarana wisata.
"Bisa dilakukan disinfeksi sarana dan prasarana penunjang sektor pariwisata untuk penguatan protokol kesehatan," tandasnya.